PALU – Dewan Pers menyatakan PT Media Alkhairaat Online (media.alkhairaat.id) lolos verifikasi faktual, tepatnya di tanggal 18 Oktober 2021. Keputusan ini dikeluarkan Dewan Pers berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Dewan Pers kepada media.alkhairaat dan sultengterkini.id, tanggal 29 September 2021 lalu.
Hasil verifikasi tersebut tertuang dalam Sertifikat Nomor: 806/DP-Verifikasi/K/X/2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. Hasil verifikasi tersebut juga bisa diakses di laman: dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.
Verifikasi dari Dewan Pers tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Verifikasi faktual kepada media.alkhairaat.id dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, didampingi Staf Sekretariat Dewan Pers, Maria Susilawati dan Rizki Hardiansyah.
Beberapa hal penting yang diverifikasi adalah SK Menkumham, Akte Perusahaan, Izin Perusahaan dari Disnaker, SOP Perlindungan Wartawan, Kode Perilaku Perusahaan Pers, Sertifikat Standar Kompetensi Wartawan, dan beberapa persyaratan lainnya, termasuk kepesertaan perusahaan dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Pada dasarnya semua syarat sudah terpenuhi. Tanggung jawab kami sudah selesai. Tinggal bagaimana media ini lebih menyajikan berita lebih faktual di lapangan. Karena dewan pers akan terus memantau,” kata Hendry CH Bangun. ***