PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muh. Masykur mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat mengangkat tenaga honorer Kategori II.
“Pemerintah pusat agar sepenuhnya memenuhi tuntutan perjuangan Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I),” ucap Muh Masykur saat menemui FHK2I Kabupaten Sigi di Palu, Rabu (18/07).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng itu mengemukakan pemerintah pusat hendaknya tidak lepas tanggung jawab terkait permasalahan pengangkatan honorer kategori dua.
Sekecil apapun pengabdian yang diberikan kepada negeri mesti diapresiasi, apalagi jika dedikasi itu diberikan dalam bentuk pelayanan jalannya sistem pelayanan di seluruh institusi pemerintahan terutama di bidang pendidikan dan layanan sosial memasyarakatkan, kata politis Nasdem itu.
Jika melihat fakta jalannya layanan hingga saat ini, katanya, adalah para tenaga honorer yang bertindak sebagai garda terdepan dalam menjalankan tugas tersebut.
“Puluhan tahun tugas-tugas itu mereka lakukan dengan tanpa pamrih, dalam jam kantor pun juga di luar jam kantor,” katanya.
Bagi dia, jika pemerintah terus menerus membiarkan para tenaga honorer kategori dua tanpa kejelasan status sebagaimana yang dijanjikan, tentunya tidak diinginkan masalah itu jadi bola salju.
Soal kejelasan status pengangkatan itu, yang kini jadi kendala adalah pada peraturan perundangan undangan, sehingga pemerintah pusat dan DPR-RI perlu melakukan revisi UU ASN.
“Ruang revisi UU ASN sedapat mungkin didorong dan dikawal sebaik mungkin. Tidak hanya dari FKH2I saja tetapi dukungan dan dorong dari pemerintah kabupaten/kota/provinsi sangat menentukan, termasuk anggota DPRD dan DPR-RI,” ujar Masykur.
Masykur berharap momentum Rapat Gabungan Komisi DPR RI terkait pembahasan revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN pada 23 Juli 2018 hasilnya berbuah baik bagi FHK2I.
Sementara Ketua FHK2I Kabupaten Sigi Sofyan menjelaskan terkait pelaksanaan rapat gabungan komisi di DPR RI, pihaknya akan menghadiri undangan tersebut untuk memberi dukungan kepada anggota DPR-RI agar tidak ragu-ragu dalam memutuskan revisi UU ASN. (RIFAY)