BANGGAI – Konflik agraria di Dataran Toili terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Kecamatan Toili telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, mengadukan berbagai permasalahan terkait dengan aktivitas PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Isi surat tersebut mencakup beberapa poin krusial, antara lain: Penerbitan Sertifikat Ilegal: PT KLS diduga bekerja sama dengan BPN Kabupaten Banggai untuk mengeluarkan sertifikat tanah di luar area yang diizinkan oleh Menteri ATR/BPN.

Selanjutnya Pelanggaran HGU: PT KLS dituduh telah menguasai sekitar 2.000 hektar lahan di Desa Singkoyo dan Desa Toili, melebihi batas izin HGU yang telah diberikan pemerintah. Peta HGU dilampirkan dalam surat aduan. Penguasaan Lahan Warga: PT KLS dituduh mengambil paksa lahan bersertifikat milik warga Dusun Agro Estate, Desa Singkoyo, yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Kemudian HGU Kedaluwarsa: Surat tersebut menegaskan bahwa izin HGU PT KLS telah habis dan tidak dapat diperpanjang. Masyarakat meminta penghentian operasi perusahaan di wilayah tersebut. Kegagalan Memenuhi Kewajiban: PT KLS disebut tidak menjalankan kewajiban menyerahkan 20% dari lahan HGU kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018.
Tuntutan Penghentian Operasional: Masyarakat mendesak Menteri ATR/BPN untuk menghentikan seluruh kegiatan PT KLS di Desa Singkoyo, mengingat HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2021.

Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun tanpa penyelesaian.Nasrun berharap pengaduan tersebut mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang.

“Saya berharap Menteri ATR/BPN segera merespons surat kami dan membawa keadilan bagi masyarakat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan,” ujar Nasrun, yang pernah dipenjara karena membela wilayah adatnya dari ekspansi perusahaan sawit, Jumat (11/10).

Menanggapi aduan itu, PT KLS melalui Kuasa Hukum, Dr. Andi Munafri menegaskan, mengenai kategori Konflik agraria secara normatif dapat dipahami berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Berdasarkan ketentuan itu setahu Dr. Andi, PT. KLS tidak masuk dalam kategori konflik agraria, jika menyangkut sengketa perdata itu ada. Namun PT KLS sebagai badan hukum memiliki status Hak yang diakui dan diberikan oleh negara melalui instansi yang berwenang tentunya.

Bahkan dalam beberapa kasus sebut Andi Munafri, justru lahan HGU PT KLS yang merupakan hak pengolahan dikelolah tanpa hak oleh oknum masyarakat tertentu.

“Dan itu ada surat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf oleh yang bersangkutan sehingga pula oleh PT KLS dengan bijaksana sempat memaafkan hal itu,” tegas Andi Munafri.

Berikutnya sambung Andi Munafri, mengenai salah satu izin HGU PT KLS yang sering dijadikan isu politis tertentu, itu sedang dalam proses pembaharuan dan Insya Allah tidak ada masalah dan rampung.

“Hal yang perlu diketahui mengapa izin itu agak terlambat karena sebelum izin berakhir, PT KLS sudah mengajukan perpanjangan pada 2019. Namun kita semua tidak menyangka di akhir tahun itu bencana covid melanda hingga ada kebijakan PPKM dan akhirnya cukup mempengaruhi proses tindak lanjut identifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang sehingga memang agak tertunda,” kata Andi Munafri, Sabtu (12/10).

Andi Munafri melanjutkan, sesuai Peraturam Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dilakukan pembaharuan perizinan Hak Pengolahan HGU, dan atas dasar itu prosesnya berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Hal ini juga menjadi bagian dari rekomendasi pemerintah sat itu, sehingga PT KLS masih berhak untuk tetap mengelolah HGU dimaksud.

“Secara pribadi saya selaku kuasa hukum PT. KLS juga bersahabat akrab dan baik dengan saudara Nasrun Mbau dan beliau juga sempat ada buat penyataan mengenai permohonan maaf karena mengelolah bagian lahan HGU PT KLS yang telah diperlihatkan klien kami PT. KLS pada kami. Memang ada pemaafan dari PT.KLS dan masalah itu ditanggapi bijaksana oleh Ibu Sulianti Murad yang saat itu juga selaku Direksi PT. KLS. Semoga PT. KLS dapat memberikan manfaat kesejahteraan untuk masyarakat dan daerah, Aamiin,” ucap Andi Munafri.

Kemudian ditambahkan, mengenai surat tuntutan 12 Agustus 2024 ini sejatinya sudah pernah ditanggapi dan diklarifikasi ke instansi yang berwenang oleh Perwakilan PT. KlS.

“Jadi Alhamdulillah tidak ada masalah, dan sekali lagi harapan kami semoga PT KLS selaku badan usaha mendapat perlindungan pemerintah sesuai aturan berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah,” tandasnya.

Reporter : **/ IKRAM