PALU – Masyarakat Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya, Senin (11/12), menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hasanuddin Palu.
Agenda aksi adalah memprotes Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang Corporate Social Responbility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dibuat tidak profesional oleh seluruh pihak yang bersangkutan.
Koordinator aksi, Firmansyah, menyampaikan, undang-undang sebagai acuan hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, telah dipelintir oleh para pengambil kebijakan, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan cara menerbitkan Perda yang sama sekali tidak berpihak terhadap masyarakat kecil, khususnya yang bermukim di Buluri dan Watusampu yang notabene berada di lingkar tambang Galian C.
“Pemkot dan perusahaan Galian C yang berada di Kelurahan Buluri dan Watusampu telah melakukan penambangan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” katanya.
Untuk itu, massa aksi menyatakan sikap, diantaranya Pemkot dan DPRD Palu telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam program kejahteraan masyarakat, dengan tidak melaksanakan UU yang berhubungan dengan tata kelola CSR sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan beberapa peraturan lainnya. (FALDI)