PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan atas hasil desain penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Saat ini, KPU kabupaten/kota sudah mengumumkan desain penataan dapilnya untuk mendapatkan tanggapan publik. Selanjutnya, akan dilakukan uji publik di masing-masing KPU kabupaten/kota, lalu diajukan ke KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU RI, kemudian ditetapkan.
Pada Pemilu 2024 mendatang, salah satu daerah di Sulteng sendiri, yaitu Kabupaten Donggala akan mengalami penambahan kursi DPRD, dari 30 menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, berharap, desain dapil dan alokasi kursi DPRD yang telah diumumkan KPU kabupaten/kota, bisa mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.
“Kalau kita lihat di setiap momentum Pemilu, alokasi kursi dan dapil sering mendapat tanggapan dari parpol, karena merekalah yang sangat membutuhkan hal itu. Karena disitulah arena kontestasi yang sesungguhnya,” kata Sahran, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bersama partai politik, di Palu, Sabtu (26/11),
Kadang, kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa provinsi dan kabupaten/kota tertentu mendapat alokasi kursi dan jumlah yang lebih kecil, ada pula kabupaten/kota yang menerima alokasi kursi lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada.
“Atau ada pertanyaan, mengapa “harga” satu kursi dalam satu dapil seringkali berbeda. Ada yang “harganya” mahal, ada juga yang justru sangat rendah,” ungkapnya.
Adapula pertanyaan, mengapa ada dapil gabungan antara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang lain, atau kecamatan dengan kecamatan yang lain.
“Itulah makanya pentingnya ada tanggapan masyarakat terkait desain dapil yang sudah disusun,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur.
Menurutnya, pengumuman rancangan penataan dapil kepada publik oleh KPU kabupaten/kota adalah salah satu isu strategis penataan dapil pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan, untuk penataan dapil, pengumumannya sendiri sudah dilakukan tanggal 23 – 29 November 2022, kemudian dilanjutkan dengan tahap masukan dan tanggapan masyarakat sampai 6 Desember 2022.
“Lalu akan dilakukan uji publik pada tanggal 7 sampai 15 Desember,” urainya.
Diketahui, KPU Kabupaten Donggala telah mengumumkan tiga rancangan pembagian dapil beserta alokasi kursi untuk DPRD.
Sesuai rancangan yang diajukan, Dapil I (Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah) 5 kursi, Dapil II (Labuan, Sindue, Tanantovea dan Sindue Tombusabora) 8 kursi. Dapil III (Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata dan Balaesang Tanjung) 8 kursi, Dapil IV (Dampelas, Sojol dan Sojol Utara) 8 kursi dan Dapil V (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) sebanyak 6 kursi.
Pada rancangan yang kedua, KPU tetap mengalokasikan 5 kursi di Dapil I. Sedangkan Dapil II disiapkan 9 kursi ketika Sindue Tobata dimasukkan dari skenario rancangan pertama.
Otomatis, Dapil III yang semula disiapkan 8 kursi berkurang menjadi 7. Sementara Dapil IV tetap dialokasikan 8 kursi dan Dapil V tetap 6 kursi.
Perubahan yang cukup menarik pada rancangan ketiga, di mana Dapil I mendapat 5 kursi bila dilakukan penambahan dapil menjadi tujuh.
Kata Unggul, bila saja Dapil II terdiri dari Kecamatan Labuan, Sindue dan Tanantovea maka alokasi kursi sebanyak 6.
Sedangkan Dapil III mendapat 4 kursi bila digabungkan Kecamatan Sirenja, Sindue Tombusabora dan Sindue Tobata.
Adapun Dapil IV yang diskenariokan terdiri dari Kecamatan Balaesang dan Balaesang Tanjung, maka alokasi kursi sebanyak 4.
Skenario yang sama pada Dapil V (Kecamatan Dampelas) dan Dapil VI (Kecamatan Sojol dan Sojol Utara) masing-masing mendapat 4 kursi.
Di Dapil VII (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) yang sebelumnya adalah Dapil V tetap 6 kursi.
“Tiga rancangan itu yang kami ajukan ke publik, mana yang disepakati bersama maka akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan,” kata Menurut Ketua KPU Donggala, M. Unggul. (RIFAY)