PALU- Sejumlah masyarakat Desa Sausu Taliabo menolak penambangan/Penggalian Sirtu dilakukan oleh CV Mahkota Perkasa Group sebab tidak memiliki Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Kementerian ESDM dan tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT).
“Meskipun tidak memiliki RKAB dan KTT, perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas penambangan,” kata salah satu warga tidak ingin disebut namanya kepada Media Alkhairaat .id, Kamis (22/2).
Ia menyebutkan, pengelolaan sirtu oleh CV Mahkota Perkasa Group dilakukan tanpa didahului oleh upaya perbaikan kualitas lingkungan, berpeluang menimbulkan banjir dan merusak kualitas hidup masyarakat setempat.
Padahal kata dia, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng melalui surat nomor Nomor : 500.10.26.15/20.03/MINERBA 16 Januari 2024 telah melarang aktivitas pertambangan oleh beberapa perusahaan, salahsatunya CV Mahkota Perkasa Group tersebut.
Dalam surat tersebut beber dia, pihak ESDM Sulteng masih melakukan proses evaluasi beberapa dokumen RKAB Tahap Operasi Produksi Tahun 2024.
Reporter : IKRAM