Morut- Kepala Desa Lee bersama masyarakatnya, Kuasa hukum Yansen Kundimang dan Amin khoironi juga Aktivis Agraria Noval A. Saputra mengikuti rapat secara virtual bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI, Kamis (13/4) kemarin.
Pengacara Desa Lee Amin Khoironi dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN beserta jajaran tim hukumnya, untuk memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung berdasarkan amarnya yakni membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara berada di Desa Lee.
Bahwa putusan pengadilan sudah sampai tahap Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.
Pada pertemuan sama aktifis Agraria Noval A. Saputra mengatakan, bahwa terjadi pembiaran oleh negara dan tidak memberikan kepastian hukum serta hak masyarakat Desa Lee sejak Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
Sehingga perlindungan hukum dan hak memperoleh keadilan terhadap masyarakat Desa Lee masih belum terpenuhi.
Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng hingga Kantor Pertanahan Morowali Utara terkesan menunjukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan masyarakat Desa Lee terhadap tergugat Kantor Pertanahan Morowali Utara dan tergugat intervensi PT.Sinergi Perkebunan Nusantara atas perkara a quo HGU tergugat intervensi.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan, dirinya baru mengetahui kasus ini.
Olehnya dia akan mempelajari putusan Mahkamah Agung dan memerintahkan tim hukumnya serta Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk menganalisis serta mengambil tindakan hukum sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Kemudian hasil analisis tersebut akan dilaporkan kepada saya serta seyogyanya kami akan melaporkan pertemuan ini kepada Pak Menteri sebagai laporan atas Pemerintah serta masyarakat Desa Lee, “tegas elite Partai PSI tersebut di dampingi tim hukumnya.
Kepala Desa Lee Almida Batulapa mengatakan, pihaknya berharap besar kepada Menteri, Wakil Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya, bisa mengambil tindakan serta ketegasan sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Memenangkan kami agar tanah-tanah masyarakat Desa Lee bisa di sertifikatkan ke dalam program PTSL dan dikembalikan dengan seadil-adilnya,” Ungkap Kepala Desa Lee memimpin perjuangan hak-hak masyarakatnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG