Masyarakat Buleleng Tuntut Kompensasi Atas Pengelolaan Tanah Seluas 54 Ha Oleh PT. BCPM

oleh -
Masyarakat Buleleng saat melakuka aksi unjuk rasa depan kantor PT. BPCM. Ahad (16/1). Foto : Ist

Morowali – Seratusan orang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buleleng Bergerak (AMBB) melakukan aksi unjuk rasa damai di PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Ahad , (16/1).

Masa aksi ditemui oleh Humas Perusahaan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo, Hadi.

Mereka menuntut agar pihak perusahaan membayar kompensasi dan menghentikan aktifitas perusahaan di lahan warga bersertifikat sekira 54 hektar sejak 2011. Selain itu menuntut transparanasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Lokasi tersebut awalnya Areal Penggunaan Lain (APL ), tapi sekitar 2014 naik menjadi hutan kawasan, ” kata Koordinator Lapangan AMBB Yudi Prasetyo, saat melakukan orasi.

Dalam orasinya, mereka juga menuntut pihak perusahaan segera membayar dana CSR dan PPM. Sebab sampai detik ini belum dibayarkan, kurang lebih setahun.

BACA JUGA :  Wartawan Media Alkhairaat Diintimidasi Oknum TNI, AJI Minta Dandim 1306 Transparan

Dia menyebutkan, besaran dana CSR dan PPM juga belum diketahui, sebab belum adanya perhitungan ore dan muatan kapal, hingga sampai sekarang belum diketahui besaran nominalnya.

Terpisah, anggota DPR RI Anwar Hafid menegaskan kepada pihak perusahaan untuk menyikapi dengan Arif dan bijaksana permintaan masyarakat tersebut.

Apalagi kata dia, hal tersebut dilandasi dengan alas hak yang jelas.Prinsipnya, mereka berharap investasi tetap jalan, tetapi masyarakat jangan sampai dirugikan.

“Kalau presiden sering menyatakan, kalau masyarakat itu diuntungkan, dengan hadirnya investasi,” beber mantan Bupati Morowali dua periode ini.

Kalau masyarakat dirugikan, imbuh dia, tentu bertentangan dengan harapan.

Dia mengatakan tuntutan warga itu hal yang wajar.

“Masyarakat itu menuntut haknya, apalagi ada sertifikat dilindungi oleh negara,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng ini.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus UU ITE Benarkan Memposting Pencemaran Air di Poboya

Dia menyarankan, agar semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik, jangan setiap persoalan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum.

“Bumi dan air, serta kekayaan alam adalah milik negara, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” paparnya.

Dia berharap kehadiran perusahaan bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat. Jangan sampai justru menyusahkan masyarakat.

Ia juga berharap kepada masyarakat, untuk menyampaikan tuntutannya selalu dalam koridor hukum.

“Jangan sampai menuntut hak melanggar hukum, dan timbulkan persoalan baru,” mengingatkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan negosiasi dan kepada pemerintah setempat, agar tak henti-henti, serta lelah untuk mencari solusi dan memfasilitasi setiap persoalan masyarakat dan perusahaan.

BACA JUGA :  Sertifikat Nasabah Hilang, BRI Cabang Bumi Nyiur Beralasan 'Hanya Tercecer'

” Win-win solution , dicarikan kesepakatan, Jangan selalu membawa ke hukum hitam-putih. Tapi bagaimana supaya semua berjalan baik,” menyarankan.

Ia menambahkan perusahaan bisa jalan, masyarakat diuntungkan, lebih sejahtera.

“Apalagi cita-cita pemerintah Kabupaten Morowali sejahtera bersama, jangan sampai perusahaanya sejahtera , masyarakatnya tidak sejahtera ,” mengakhiri.

Sementara Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PBHR Sulteng Parawangsa mendampingi warga setempat menegaskan, pihaknya akan terus kawal perkara ini sampai hak-hak ataupun tuntutan masyarakat dipenuhi. Ini bukan soal harga tapi soal harkat dan martabat masyarakat yang dianiaya oleh pihak perusahaan dari 3 tahun kemarin.

“Ini juga bentuk peringatan buat perusahaan-perusahan yang berada diwilayah Desa Buleleng,” tandasnya. (Ikram)