PALU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nisbah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan empat pimpinan komisi negara di tingkat provinsi, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin (26/09) malam.
Empat pimpinan komisi negara itu yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Dedy Askari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Indra Yosvidar dan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Abbas Rahim.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja (Raker) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Sulteng, Dr Nisbah, mengatakan, para pihak yang melakukan pendatanganan kerja sama dengan KPU Sulteng merupakan stakeholder yang selama ini menjadi mitra KPU.
“Posisi Ombudsman sejauh ini adalah salah satu lembaga yang mendukung upaya pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan masalah-masalah administrasi,” katanya.
Sofyan Farid Lembah, kata dia, sangat berpengalaman dan cukup banyak memberikan referensi kepada KPU bagaimana mengelola sebuah kegiatan sesuai standar pelayanan publik.
“Sementara KPID adalah lembaga penyiaran yang sangat kita butuhkan untuk memberi penguatan terhadap kegiatan di lingkungan kelembagaan KPU, khususnya ketika nanti memasuki masa kampanye dan kegiatan lain berupa sosialisasi dan penyebaran informasi,” tambahnya.
Menurutnya, posisi KPID sangat memiliki peran penting untuk memberikan masukan terhadap KPU dalam menjalin kerja sama dengan media dan bagaimana KPU memposisikan media sebagai sarana penyebaran informasi.
“Tentu ada standar yang kita gunakan dalam memposisikan media,” ujarnya.
Sementara Komnas HAM, lanjut dia, juga menjadi lembaga yang dibutuhkan KPU dalam memberi penguatan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi.
“Sejauh ini kita memang agak sulit mendudukkan posisi Komnas HAM dalam kegiatan kita. Tetapi Komnas HAM kita butuhkan untuk menjadi satu lembaga yang memberikan saluran jika terjadi keterabaian hak-hak asasi warga negara, tentu dalam posisi ini sebagai pemilih atau dipilih,” jelasnya.
Adapun KI, lanjut dia, sejauh ini sudah banyak melakukan kerja sama dengan KPU terkait dengan informasi yang dikelola KPU.
“KI bisa menjadi lembaga yang memberikan penguatan terhadap kita bagaimana mengelola itu semua, apakah boleh atau tidak boleh diakses oleh warga negara,” katanya.
Lebih lanjut Nisbah mengatakan, tahapan yang sedang dihadapi KPU saat ini adalah pendaftaran, verifikasi dan nantinya penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Saat itulah kita harus mampu melayani kebutuhan informasi, memaksimalkan lembaga dan media, mengelola administrasi terkait kebutuhan pemilu dan bagaimana kita memposisikan pemilih dan peserta pemilihan dalam kegiatan yang kita laksanakan,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Komnas-HAM Sulteng, Dedi Askary, mengatakan, kerja sama Komnas-HAM dengan KPU menjadi penting, mengingat adanya peristiwa pada Pemilu 2019 lalu, di mana banyak sekali korban dari kalangan penyelenggara Pemilu.
“Ada pengabaian hak kepada penyelenggara pemilu sampai meninggal dunia dan negara masih melihat penyelenggara pemilu ini sebagai relawan,” kata Dedy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, menambahkan, sejak dua tahun terakhir, Ombudsman sudah melakukan penilaian standar pelayanan publik dan sudah ada beberapa KPU yang diberikan penghargaan.
Ia mengaku sangat gelisah ketika ada anggota KPU atau Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP, kemudian dicopot dari jabatannya atau diberi peringatan.
“Dan setelah saya telusuri, salah satu penyebabnya bahwa yang bersangkutan ternyata tidak melaksanakan standar pelayanan publiknya, tidak menjalankan SOP-nya,” ungkap Sofyan.
Utamanya, kata dia, saat kegiatan Pilkada Tahun 2020 lalu di tengah puncak pandemi Covid-19.
“Kami melakukan evaluasi dan monitoring. Ternyata ada beberapa KPU dan Bawaslu yang perlu kami berikan apresiasi, bekerja tanpa asuransi melawan Covid-19 dan sukses. Ini luar biasa,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Sofyan pun berkesempatan memberikan penghargaan kepada KPU Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Di bagian akhir kegiatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr. Sahran Raden, mengamini apa yang disampaikan Kepala Perwakilan Komnas-HAM bahwa di Pemilu 2019 ada ribuan PPK dan PPS dan KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Di Sulteng sendiri, kata dia, ada 130 orang, dua di antaranya yang meninggal dunia adalah anggota KPPS.
“Memang negara ini masih memandang petugas kita sebagai volunteer (relawan). Jadi bukan dilihat dalam perspektif penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, sehingga kesukarelawan itu dilihat sebagai sebuah pengabdian,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, di 2024 nanti, KPU menaikkan penyelenggara adhoc. Jika di Pemilu 2019, honor KPPS hanya Rp450 ribu, maka di 2024 untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggotanya Rp1,1 juta.
“Begitu juga kepada PPS dan PPK, semua honornya naik dari Pemilu sebelumnya,” kata Sahran.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu menambahkan, pemberian insentif itu agar negara tidak melihat lagi badan adhoc sebagai volunteer semata, tetapi menjadi lokomotif dalam rangka membangun kualitas pemilu yang lebih baik.
“Kita bisa bayangkan jika penyelenggara adhoc ini tidak bekerja baik, maka kualitas pemilu juga tidak akan menjadi baik,” katanya.
Dalam hal pelayanan, lanut dia, KPU sudah berbasis digitalisasi. KPU memiliki SIPOL, SIDALIH dan untuk seleksi penyelenggara dari tingkat pusat sampai daerah melalui Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
“Jadi nanti seleksi di semua tingkatan, dilakukan melalui aplikasi ini mulai dari pendaftaran. Tidak ada lagi dokumen fisik yang dimasukkan, semua secara online. Basis digitalisasi ini adalah sebagaimana apa yang kita sebut demokrasi digital,” tandasnya.
Menurut Kasubag Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Sekretariat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, Rakor tersebut merupakan tindaklanjut kegiatan yang dilaksanakan di Manado oleh Divisi Parmas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini sebagai upaya mengonsolidasikan program kerja yang akan dilaksanakan oleh KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita sudah memiliki investasi partisipasi masyarakat Tahun 2019 lalu sebanyak 83,90 persen,” katanya. (RIFAY)