“Tentu ada standar yang kita gunakan dalam memposisikan media,” ujarnya.

Sementara Komnas HAM, lanjut dia, juga menjadi lembaga yang dibutuhkan KPU dalam memberi penguatan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi.

“Sejauh ini kita memang agak sulit mendudukkan posisi Komnas HAM dalam kegiatan kita. Tetapi Komnas HAM kita butuhkan untuk menjadi satu lembaga yang memberikan saluran jika terjadi keterabaian hak-hak asasi warga negara, tentu dalam posisi ini sebagai pemilih atau dipilih,” jelasnya.

Adapun KI, lanjut dia, sejauh ini sudah banyak melakukan kerja sama dengan KPU terkait dengan informasi yang dikelola KPU.

Penandatanganan MoU antara KPU dengan KPID. (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

“KI bisa menjadi lembaga yang memberikan penguatan terhadap kita bagaimana mengelola itu semua, apakah boleh atau tidak boleh diakses oleh warga negara,” katanya.

Lebih lanjut Nisbah mengatakan, tahapan yang sedang dihadapi KPU saat ini adalah pendaftaran, verifikasi dan nantinya penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Saat itulah kita harus mampu melayani kebutuhan informasi, memaksimalkan lembaga dan media, mengelola administrasi terkait kebutuhan pemilu dan bagaimana kita memposisikan pemilih dan peserta pemilihan dalam kegiatan yang kita laksanakan,” pungkasnya.