PALU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nisbah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan empat pimpinan komisi negara di tingkat provinsi, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin (26/09) malam.

Empat pimpinan komisi negara itu yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Dedy Askari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Indra Yosvidar dan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Abbas Rahim.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja (Raker) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Sulteng, Dr Nisbah, mengatakan, para pihak yang melakukan pendatanganan kerja sama dengan KPU Sulteng merupakan stakeholder yang selama ini menjadi mitra KPU.

“Posisi Ombudsman sejauh ini adalah salah satu lembaga yang mendukung upaya pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan masalah-masalah administrasi,” katanya.

Sofyan Farid Lembah, kata dia, sangat berpengalaman dan cukup banyak memberikan referensi kepada KPU bagaimana mengelola sebuah kegiatan sesuai standar pelayanan publik.

“Sementara KPID adalah lembaga penyiaran yang sangat kita butuhkan untuk memberi penguatan terhadap kegiatan di lingkungan kelembagaan KPU, khususnya ketika nanti memasuki masa kampanye dan kegiatan lain berupa sosialisasi dan penyebaran informasi,” tambahnya.

Menurutnya, posisi KPID sangat memiliki peran penting untuk memberikan masukan terhadap KPU dalam menjalin kerja sama dengan media dan bagaimana KPU memposisikan media sebagai sarana penyebaran informasi.