PALU- Puluhan massa aksi tergabung dalam Front Rakyat Anti Korupsi Tojo Una-Una menuntut Kejati Sulteng mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid 19 di kabupaten Tojo Una-una.
Selain itu mendesak kepolisian, kejaksaan, BPK, APIP untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap segala pelanggaran dalam penggunaan dana Covid 19.
Tuntutan itu disampaikan massa aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (12/7).
Dalam orasinya, Koordinator lapangan (Korlap) Fraksi Touna, Omi Pengemanan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi serta menyaksikan sidang paripurna DPRD, sifatnya terbuka 22 Juni.
“Dalam pembacaan rekomendasi Pansus Covid, kami mendengar banyak uraian pelanggaran dilakukan oleh pihak Pemda Touna, terhadap penggunaan dana penanggulangan Covid 19,” katanya.
Seharusnya kata Omi, dana Covid diperuntukan bagi rakyat terkena dampak virus corona, agar dapat menopang kebutuhan hidup, khususnya kesehatan dan ekonomi dimasa-masa pandemi ini.
“Tapi, mengapa di luar itu ada memanfaatkan untuk kepentingan pribadi terhadap penggunaan dana covid, ” sebutya.
Usai melakukan orasi, enam orang perwakilan masa aksi melakukan audiens terhadap pihak Kejati Sulteng, diterima langsung Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat menyampaikan, Salah satu perwakilan masa aksi Omi Pangemanan, pada intinya menyampaikan, adanya dugaan penyalahgunaan dana covid bersumber dari ABPD Senilai kurang lebih 27 Miliar di Kabupaten Touna.
“Laporan sedang mereka susun dan secara resmi akan segera mereka sampaikan dalam waktu paling lama dua minggu,” pungkas Reza.
Reporter: Ikram