PALU- Puluhan massa aksi membawa spanduk dan poster melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng). Dalam salah satu poster dibawa massa aksi bertulis mendesak Kajati Sulteng menetapkan tersangka pada perkara pemeriksaan managemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Dalam aksi orasinya Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra, mendesak Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai.

“Ada sekitar 500 hektare areal lindung Suaka Marga Satwa Bangkiriang di rambah oleh PT KLS,ini harus jadi atensi dan segera tetapkan tersangka,” ujar Noval dari mobil sound system dengan lantang.

Noval menegaskan, jangan terlalu lama melakukan proses penyelidikan, periksa sana, periksa sini akhirnya mandek, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Begitupun terhadap delapan warga Morowali Utara  dituduh mencuri buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA). Panggilan kepolisian terkesan sebagai bentuk upaya meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani sedang mempertahankan lahan dari PT ANA.

“Hal ini sangat tidak adil bagi mereka. Pasalnya, perusahaan telah belasan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak tersentuh oleh hukum,” teriak Noval.

Dalam orasinya, Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau menyebut PT KLS diduga mengubah peta batas, mengakibatkan terjadinya perluasan area pengembangan perkebunan Sawit PT KLS secara melawan hukum, karena masuk dalam area hutan Lindung Suaka margasatwa Bangkiriang.

Selain itu juga kata Nasrun, PT KLS diduga melakukan penyerobotan lahan sekitar ratusan hektar dilahan persawahan warga.

Menanggapi aksi unjukrasa tersebut kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menuturkan, pihaknya saat ini sudah melakukan tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana dilakukan PT KLS.

“Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025, dan sudah dilakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,termasuk Direktur PT KLS beserta Asistennya, dan kejati serius menanganinya,”kata La Ode.

La Ode menambahkan, mohon penyidik diberi waktu agar bisa bekerja secara maksimal.

Massa terdiri dari Serikat Petani Toili, Serikat Tani Sigi, Serikat Petani Petasia Timur, Rasera Project, ANSOS yang tergabung dalam Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, sebelumnya juga melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sulteng, kantor Gubernur Sulteng

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG