Massa Aksi Desak Bupati Morut Diseret ke Pengadilan

oleh -
Puluhan Mahasiswa tergabung dalam FPRAKI melakukan unras depan Mapolda Sulteng, Rabu, (12/12), Foto : IKRAM/MAL

PALU – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (FPRAK) Sulteng melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, Rabu (12/12).

Massa aksi mulai berjalan kaki dari Taman Gor menuju Mapolda Sulteng, sambil berorasi secara bergantian.

Pada intinya, mereka meminta penegak hukum melanjutkan proses perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor agar diseret ke pengadilan.

Beberapa massa aksi juga membagikan selebaran kepada pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Koordinator Lapangan, Bintang Ramadhan, mengatakan, fenomena korupsi di Indonesia sudah menjadi rahasia umum.

“Korupsi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi dan penyebab kemiskinan,” katanya.

Lebih miris lagi, kata dia, korupsi telah merusak sistem demokrasi, terbukti dengan banyaknya temuan perwakilan BPK Sulteng di Kabupaten Morowali Utara (Morut), di antaranya dugaan penyalahgunaan pendapatan restribusi pelayanan kesehatan Puskesmas dan non kapitasi pada Dinkes yang mengakibatkan kekurangan kas daerah sebesar Rp682,14 juta.

Kemudian, pengadaan tanah area perkantoran Pemda, yakni Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp3,24 miliar

Selanjutnya, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada lima OPD yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar.

Selain itu, lanjut dia, kekurangan denda keterlambatan Rp442,63 juta dan Rp1,4 miliar pembayaran pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD yang diduga tidak wajar.

Bukan hanya itu, enam paket pekerjaan pembangunan RSUD juga mengalami kelebihan pembayaran Rp1,9 miliar, kelebihan pembayaran tiga pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp2,86 miliar.

“Denda keterlambatan yang belum diperoleh Rp1,22 miliar dan jaminan Rp321,71 juta berpotensi tidak dapat dicairkan,” bebernya.

Selain temuan-temuan itu, lanjut dia, banyak juga temuan poin yang menjadi dasar BPK memberikan disclaimer  kepada Pemkab Morut, antara lain pada 57 bidang tanah senilai Rp15,52 miliar yang tidak memiliki sertifikat, penghitungan harga satuan pekerjaan yang tidak wajar senilai Rp6,31 miliar, juga terdapat realisasi belanja modal untuk pengadaan tanah perkantoran Pemda sebesar Rp4,64 miliar tidak memiliki dokumentasi penganggaran memadai.

“Secara umum ada Rp11, 8 miliar temuan terhadap LKPD Pemkab Morut dan sebanyak Rp11,59 miliar belum dipulangkan,” ungkapnya.

Rentetan temuan BPK tersebut, kata dia, menunjukkan ketidakmampuan Bupati Morut dalam pemimpin daerah. (IKRAM)