PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu masih melakukan pencarian terhadap dua tahanan yang melarikan diri saat berada di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu. Kedua tahanan tersebut adalah Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi.

“Sampai saat ini, kedua tahanan yang berhasil melarikan diri belum diketahui keberadaannya. Pencarian masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palu bersama instansi terkait lainnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, pada Kamis (6/3).

Menurut Yudi, insiden tahanan kabur tersebut, bermula saat empat petugas, yaitu Aprizal dan Rahmad dari Kejaksaan, serta dua personel kepolisian, Bripka Akbar dan Aipda Ronal, mengawal 17 tahanan dari Rutan Kelas II A Palu menuju Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu untuk menjalani sidang.

Setibanya di pengadilan, para petugas membagi tugas. Aprizal bertugas mengawal tahanan di Ruang Candra (sisi selatan pengadilan), sementara Rahmad mengawal tahanan di Ruang Tirta (sisi utara pengadilan). Sementara itu, Bripka Akbar dan Aipda Ronal berjaga di area sel tahanan (sisi barat pengadilan) dan secara bergantian mengawasi saat tahanan dibawa ke ruang sidang.

“Dari total 17 tahanan, 12 di antaranya telah selesai menjalani sidang dan dikembalikan ke sel tahanan di pengadilan. Sementara itu, lima tahanan lainnya, termasuk Abdul Latif dan Hasan Basri, masih menunggu giliran sidang di Ruang Tirta,” kata Yudi.

Lebih lanjut kata Yudi Pada pukul 14.30 WITA, lima tahanan tersebut sudah berada di dalam Ruang Tirta. Saat sidang perkara atas nama Wilmar akan dimulai, majelis hakim memerintahkan empat tahanan lainnya keluar karena sidang akan digelar secara tertutup.

Selanjutnya, saksi korban dalam kasus Wilmar mengalami ketakutan saat melihat terdakwa, sehingga majelis hakim juga memerintahkan Wilmar untuk keluar dari ruang sidang. Dengan demikian, lima terdakwa—termasuk Abdul Latif dan Hasan Basri—berada di luar Ruang Tirta dengan posisi tangan terborgol serta diawasi oleh dua petugas Kejaksaan, Aprizal dan Rahmad Arapah.

Pada pukul 15.00 WITA, Aprizal kembali ke sel tahanan untuk mempersiapkan tahanan yang telah selesai sidang agar bisa dibawa kembali ke rutan, sementara Rahmad Arapah tetap berjaga di depan Ruang Tirta bersama lima terdakwa.
Saat Rahmad Arapah mengecek ke dalam ruang sidang untuk memastikan apakah pemeriksaan saksi telah selesai, terdakwa Wilmar tiba-tiba memberitahunya bahwa Abdul Latif dan Hasan Basri telah melarikan diri.

Kedua tahanan tersebut kabur dengan posisi borgol yang telah terlepas, melarikan diri ke arah depan Pengadilan Negeri Palu.

Mendengar laporan tersebut, Rahmad Arapah segera berteriak memberi tahu petugas lainnya. Pengawal tahanan, jaksa, pegawai kejaksaan, serta petugas keamanan pengadilan langsung berusaha mengejar kedua tahanan yang kabur ke arah Jalan Samratulangi. Pengejaran terus dilakukan ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
Hingga saat ini, Abdul Latif dan Hasan Basri masih dalam pencarian oleh Kejaksaan Negeri Palu dan instansi terkait lainnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG