POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melantik 80 Kepala desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Pilkades serentak Kabupaten Poso yang digelar di 16 Kecamatan untuk 80 jumlah desa telah digelar pada, Sabtu 4 Desember 2021, menyisahkan sejumlah masalah karena digugat oleh 14 Desa yang tidak terima dengan hasil Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Poso, Djani Moula yang dikonfirmasi langsung mengatakan dari 80 jumlah desa yang menggelar Pilkades, 14 desa diantaranya melakukan gugatan, baik secara administrasi ataupun gugatan pidana yang tidak terima dengan hasil Pilkades serentak.
Menurutnya, dari 14 desa yang menggugat tersebut, tujuh dalam bentuk laporan tertulis dan tujuh desa lainnya dalam bentuk lisan, yang mana laporan tertulis ini setelah bagian hukum Pemda melakukan analisis, baik pidana dan laporan administrasi secara hukum sebagian besar laporan tidak memenuhi unsur untuk diteruskan.
“Ada sekitar 14 desa yang melakukan gugatan,setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh tim panitia dan analisis hukum Pemda. Laporan administrasi yang masuk ke Bupati Poso tersebut ternyata salah arah atau tidak tepat, contohnya laporan money politik dan sebagainya yang seharusnya pidana atau ke Polisi, tapi mereka lapor ke Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau Bupati,” ungkap Kadis Djani saat ditemui, di Ruangannya, Senin (20/12).
Djani Moula menjelaskan, selain salah alamat, dari 14 laporan desa yang masuk tersebut juga tidak bisa diproses karena sudah lewat batas waktu, paling lambat tiga hari sejak kejadian dimana berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017.
Kadis mengakui, seluruh gugatan yang masuk tersebut, baik secara administratif ataupun Pidana tidak akan mempengaruhi hasil Pilkades, serta proses pelantikan yang sedianya akan digelar pada Selasa 21 Desember 2021 besok, di lapangan alun-alun kantor Bupati Poso.
Dijelaskan, pada Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades serentak dijelaskan, bahwa pelantikan Kades terpilih tetap akan digelar, apabila dalam proses gugatan hukum oleh penggugat nantinya terbukti, maka kepala desa yang telah dilantik dapat diberhentikan oleh Bupati Poso.
“Jadi maksudnya, untuk semua laporan gugatan baik pidana dan administrasi, prosesnya jalan terus. Kalau nantinya sudah ada keluar keputusan tetap dari gugatan tersebut. Maka Kades terpilih dan sudah dilantik bisa diganti secara permanen atau sementara, sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang mereka lakukan,” jelas Kadis.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Poso, Eske Sonora yang ikut dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis untuk 14 jumlah desa yang menggugat hasil Pilkades serentak di Kabupaten Poso, baik laporan administrasi ke Bupati Poso ataupun laporan pidana ke Polisi.
Diakuinya, dari 14 desa yang menggugat terkait hasil, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sementara hampir 90 persen materi gugatan yang diajukan tidak terpenuhi atau gugur.
“Kalau total keseluruhan desa yang menggugat memang saya tidak ingat lagi,kalau saya lihat untuk tahapan pelanggaran itu harus diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara untuk gugatan hasil perolehan suara harus dilaporkan ke Bupati Poso,nah para penggugat ini,materi gugatan kebanyakan sudah lewat batas,ada juga yang salah alamat,”tambah Eske Sonora.
Berdasarkan data sementara,dari 14 desa yang melakukan gugatan hasil Pilkades serentak Kabupaten Poso tahun 2021 tersebut ,7 desa diantara adalah Desa Watuawu Kecamatan Lage,Desa Bomba,Sedoa,Masewe,Uwelene Kecamat Lore Bersaudara ,Desa Pendolo serta Desa Pandayora , Kecamatan Pamona Selatan.Ke 14 desa yang mengajukan gugatan,baik secara administrasi dan pidana dengan laporan yang bervariasi mulai dari hasil perhitungan perolehan suara,dugaan penggunaan ijazah palsu,hingga penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak ada kaitan dengan tahapan Pilkades .
Reporter : Mansur
Editor : Yamin