Masalah Proyek, Kades Persatuan Sejati Parimo akan Dilapor ke Dinas PMD

oleh -
Kantor Desa Persatuan Sejati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, (FOTO : IST)

PALU – Kepala Desa ( Kades) Persatuan Sejati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rifky Katili dilaporkan pihak kontraktor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD). Karena tidak menyelesaikan pembayaran pekerjaan solar lampu panel dengan nilai sebesar Rp80 juta.  

Kepala Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong Zulfinari Achmad menyarankan, agar kronologis kasus Kades Persatuan Sejati dapat di ketahui dengan jelas, pihak kontraktor diminta untuk menyurat kepada Dinas PMD dengan melengkapi kronologis pemasalahan.

“Saya minta pihak kontraktor segera menyurat ke PMD, isi surat itu menceritakan kronologis dari pekerjaan Solar Lampu Planel yang tidak mau dibayarkan oleh Kades,  Rifky Katili,” pinta kadis PMD Kabupaten Parimo, saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (16/10) malam.

BACA JUGA :  Simulasi Pengamanan Pilkada di Morowali Berlangsung Mencekam

Kata Zulfinari, jika surat tersebut sudah diterima, pihaknya akan mengundang Kades Ongka Persatuan Sejati untuk menjelaskan semuanya.

Menanggapi pernyataan Kadis PMD, Kontraktor Musnah Marjengi mengatakan, nilai pekerjaan Solar Lampu Planel 8 unit itu sebesar Rp 160 juta, yang dijanjikan akan dibayarkan oleh Kades Ongka Persatuan Sejati  pada Triwulan pertama tahun 2021. Namun dari kontrak kesepakatan Kades, terbukti mangkir atau belum melunasi pekerjaan Solar Lampu Planel itu.

“Senin besok saya akan memasukkan surat laporan ke PMD Kabupaten Parimo, agar masalah Kades  Ongka Persatuan Sejati segera diproses,” ujar Musnah Marjengi.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Dihubungi terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parimo Zulfinasran Achmad mengaku, akan memerintahkan Kadis PMD Parimo untuk menelusuri kasus tersebut.

“Saya akan menugasi Kadis PMD,  menesuluri permasalahan tersebut. Sebaiknya laporan dari kontrakor harus disertai surat ,” saran Zulfinasran Achmad.

Kades Ongka Persatuan Sejati Rifky Katili yang dihubungi via telepon mengaku, belum membayarkan sisa Rp80 juta ke pihak kontraktor, dikarenakan pekerjaan proyek itu tidak sesuai spek.  Sehingga pihaknya memutuskan kontrak secara sepihak dan tidak perlu lagi membuat pemberitahuan secara tertulis.

“Pekerjaan yang dikerjakan ibu Masnun itu tidak sesuai spek,  sehingga saya cuma membayarkan separuh dari nilai kontrak. Kami sudah alihkan ke pihak lain pekerjaan itu. Kenapa saya mau lanjutkan pekerjaan itu sementara ibu Masnun sudah laporkan saya Polres, ke Polsek , dimana- mana, pokoknya saya tidak akan membayarkan sisa pekerjaan itu,” tegas Kades Ongka Persatuan Sejati.

BACA JUGA :  Baznas dan TNKT Berikan Bantuan Paket Sekolah di Kepulauan Touna

Reporter : Irma
Editor : Yamin