PALU- Masa Pandemi Covid-19 terjadi pemangkasan anggaran dibelbagai sekor pemerintahan. Meski demikan, pemerintah menjamin tunjangan sertifkasi guru ASN dan non ASN (honorer) tetap dibayarkan.
“Hingga hari ini belum ada kebijakan terbaru, terkait pembayaran tunjangan seritifikasi guru, sehingga tunjangan itu tetap dibayarkan pemerintah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi ,Selasa (21/04).
Bahkan kata Ansyar, ada kebijakan baru dari Kemendikbud RI khusus untuk guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK tetapi selama guru tersebut terdaftar pada Dapodik 2019, gajinya bisa dibayarkan oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kata dia, dalam kebijakan baru itu Kemendikbud menghapus ketentuan NUPTK. Sebelumnya di dalam Juknis BOS, NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
“Tetapi dengan terbitnya kebijakan baru, syarat itu dihilangkan untuk sementara salam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kota Palu, Imam Sutarto mengatakan, untuk jumlah guru honorer yang di SK-kan oleh Kepala Disdikbud Palu tahun 2019-2020 jenjang SD dan SMP sebanyak 562.
“Dari 562 guru honorer terdiri dari jenjang SD berjumlah 400 orang, sementara jenjang SMP 162 orang,” katanya.
Namun, ditambahkannya, guru honorer yang sudah mempunyai NUPTK baru sebanyak 453 orang, sisanya masih dalam proses pengurusan. (YAMIN)