Masa New Normal, Pemkot harus Lindungi Khusus Kelompok Rentan Terpapar Covid-19

oleh -
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona (FOTO : IST)

PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta kepada Pemerintah Kota Palu melalui instansi terkait, pada masa pemberlakuan New Normal  ini, harus melakukan pendataan dan memberikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, yang memilki resiko paling tinggi tertular  Covid-19.

“Tiga kelompok rentan itu adalah para orang tua jompo, para penderita sakit kronis dan para ibu hamil,” ucap Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona, Rabu (17/06).

Sekretaris Fraksi NasDem itu mengatakan, Pemkot harus segera menyusun skema terkait perhatian terhadap ketiga kelompok rentan tersebut. Skema yang dimaksud adalah, harus segera dimulai dari mendeteksi dan mendata sebaran ketiga kelompok rentan tersebut.

BACA JUGA :  Agusto Temui Seniornya, Syamsurizal, Minta Ditegur Bila Salah

Menurut dia, upaya preventif tertularnya virus tiga kelompok rentan harus dilaksanakan. Agar kita ditahui berapa jumlah mereka yang mengalami resiko tinggi di Kota Palu, dan apa program intevensi yang harus dilakukan.

“Saalah satu upaya yang harus dilakukan adalah, memberikan edukasi mengenai proteksion terhadap diri dengan memberikan  APD khusus buat mereka, seperti masker, hand sanitazer, dan lain-lain ketika harus bepergian. Mereka adalah warga yang menurut saya harus sering didatangi oleh petugas medis, termasuk melibatkan para relawan kesehatan masyarakat yang bisa membantu program pemerintah. Disinilah pentingnya dilakukan pendataan dan pengawasan atau tracking sebaran kelompok rentan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Palu Gelar Sidang Bahas Raperda APBD-P 2024, Target Pendapatan Daerah Naik

Politisi asal Daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Palu itu menambahkan, salah satu poin terpenting dari skema itu adalah, Pemkot harus menyediakan anggaran khusus untuk intervensi kepada kelompok rentan dari pendekatan edukasi, pengadaan alat perlindungan khusus standar sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya mengaktifkan pospindu sebagai media edukasi Covid- 19, dan pelayanan kesehatan intesif untuk pencegahan. (YAMIN)