Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Sigi Kembali Dikukuhkan

oleh -

SIGI – Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sigi Tahun 2024, kembali dikukuhkan. Pengukuhan ini bertempat di Lapangan Sepakbola Kotapulu, Kecamatan Dolo Rabu (17/09).

Pengukuhan ini untuk perpanjangan masa jabatan kades dan BPD sesuai aturan yang baru. Sebagaiman diketahui, masa jabatan yang baru sesuai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diamanatkan bahwa, masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa bertambah yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Dalam sambutannya Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi mengapresiasi kinerja para Kades dan anggota BPD, yang telah bekerja keras dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Wabup berharap para pemimpin desa yang baru dikukuhkan, agar dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Sinergi Bea Cukai dan Rupbasan Palu: Memastikan Penanganan Barang Sitaan Berjalan Lancar dan Sesuai Aturan

Selain itu, Wabup Sigi juga menekankan bahwa, Kades dan BPD merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan baik dan berperan aktif dalam memajukan desanya masing-masing,” harapnya.

Dengan dikukuhkannya para Kades dan BPD ini, diharapkan terbentuk sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sigi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, Para Kepala OPD Kabupaten Sigi dan Para Camat Se-Kabupaten Sigi.

BACA JUGA :  Tim Kampanye BerAmal Serap Aspirasi Warga Kepulauan Terluar Sulteng

Reporter: Hady/Editor: Nanang