PALU – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tengah (BPD HIPMI Sulteng), menyampaikan jangan sampai ada upaya kriminalisasi, pasca penetapan tersangka terhadap Ketum BPP HIPMI Mardani H.Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam proses ini jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap Ketum BPP kami, sehingga harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum,” kata Ketua BPD HIPMI Sulteng, Nadir Badjamal dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (22/06) sore.
Nadir menjelaskan, saat ini Mardani telah menjadi representasi atau perwakilan dari pengusaha berdarah pribumi yang sudah berada dipuncak, sehingga bukan tidak mungkin ada upaya-upaya untuk menjatuhkan dengan motif seperti yang saat ini beredar.
Padahal, lanjut Nadir, jika melihat dari upaya yang sudah dilakukan Mardani sejak sebelum, maupun pasca menjabat sebagai Ketum BPP Hipmi bukan tidak lain bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Mardani adalah inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, sebelum ataupun saat menjabat Ketum BPP Hipmi, dan jika kita melihat apa yang sudah dilakukan HIPMI seperti membantu UMKM serta percepatan vaksinasi adalah penilaian yang sama harusnya kita berikan pada Mardani bahwa tidak mungkin ada praktik yang semacam itu,” Tegasnya.
“Lihat saja akhlak dan prilaku Ketum kami, itu sudah bisa menunjukan sifat aslinya yang tidak mungkin akan melakukan yang semacam itu,” Lanjutnya.
Lebih lanjut, Hipmi Sulteng berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan dan tidak memihak pada pihak manapun yang memiliki motif penggiringan untuk menjatuhkan.
Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming. Meski hingga kini belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapan sebagai tersangka. Namun, Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.
“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” Kata Gus Yahya.
Reporter : Faldi
Editor : Yamin