PALU- Mantan Wali Kota Palu periode 2016-2021, Hidayat angkat bicara soal HGB di Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Duyu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekitar 700 hektar, yang tidak dimanfaatkan oleh Pemilik HGB
“Sudah puluhan tahun, bahkan enam lokasi sudah berakhir masa kepemilikannya sejak tahun 2014 dan 2019 tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Hidayat kepada MAL Online, Senin (13/13).
Tetapi menurutnya, pihak-pihak yang berkompoten masih berupaya untuk memperpanjang dengan berbagai dalil.
“Lahan tersebut sudah diperjuangkan untuk pembangunan rehab/rekon infrastruktur bencana gempa bumi, likuifaksi & tsunami 28 September 2018. Terutama untuk pembangunan ribuan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas yang rumahnya masuk zona rawan bencana satu atau merah,” terangnya gerah dengan pemilik HGB.
Dirinya mempertanyakan keseriusan dari pihak Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Sulteng serta Kantor BPN Kota Palu untuk melepas tanah tersebut agar dibangunkan Huntap, karena sampai saat belum ada kejelasan.
“Pihak-pihak terkait hanya saling membalas surat menyurat ibarat seperti orang bercinta,” tuturnya.
Hidayat melihat bahwa belum adanya kejelasan pembangunan Huntap bagi penyintas yang sudah memasuki 3 tahun ini.
Menurutnya, salah satu faktor karena pemilik HGB tersebut adalah orang orang yang kuat yang ada di Jakarta.
Reporter: HAMID