Mantan Suami Anggota Bawaslu Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh -
Ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo (tengah ) saat membacakan putusan didampingi hakim anggota kiri Anthonie Spilkam Mona dan kanan Allannis Cendana, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (30/5). Foto : Ikra

PALU – Arfa Abas alias Arfa (44) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara.

Arfa Abas merupakan terdakwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Zatriawati alias Wati (44).

Dugaan KDRT atau penganiayaan dilakukan terdakwa terhadap korban pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wita di kompleks perumahan BTN Lasoani, blok F4 nomor 2, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, terkait pembagian harta gono gini.

 “Menyatakan terdakwa Arfa Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat, melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Demikian putusan dibacakan, secara virtual oleh ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo, Allannis Cendana dan Anthonie Spilkam Mona , dihadiri JPU Sugandhi dan Mey Prawesti penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (30/5).

BACA JUGA :  Jamaludin Nusu Telah Keluar dari Partai Gerindra

Barang bukti, sambung dia, berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah korban, dikembalikan pada korban Zatriawati.

Dalam amar putusan juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan luka serta trauma terhadap saksi korban. Sementara hal-hal meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa namun proses hukum tetap berlanjut.

Mendengar putusan hakim terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Mey Prawesti menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Sugandhi menyatakan masih pikir-pikir.

Berdasarkan petunjuk pada tuntutan JPU, kejadian berawal saat terdakwa dan korban sempat cekcok mulut terkait pembagian harta gono gini diantara keduanya. Kemudian terdakwa hilang kendali dan emosinya sulit dikontrol, sehingga terjadi KDRT atau penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA :  Angka Kemiskinan Kota Palu Tahun 2024 Turun

Terdakwa merangkul korban dengan tangan kiri lalu membantingnya ke lantai teras rumah. Kemudian memukulnya dengan tangan kanan terkepal kurang lebih empat kali. Akibatnya korban lemas tak berdaya serta mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan yang mengeluarkan banyak darah, hingga dirawat di RS Bhayangkara Palu selama kurang lebih dua minggu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG