Mantan Sekdis Dikbud Donggala Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Ety saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor/Palu. Kamis (6/4). (Foto : MAL/IKRAM)

PALU- Najamuddin Laganing (Koordinator Tim Manajemen Dana BOS) sekaligus Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala divonis 1 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta , subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp235,5 juta,subsider 2 tahun penjara

Najamudin Lagaming, bersama Ety Labande Lasiha Direktur CV. Kamyabi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print bagi 97 Sekolah Dasar (SD) tersebar di lima kecamatan yaitu, Kecamatan Banawa, Balaesang, Dampelas, Banawa Selatan dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala 2018- 2019, diduga merugikan negara Rp235,5 juta.

“Terdakwa terbukti sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Ketua majelis hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang membacakan putusannya secara terpisah bagi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (6/4).

Hal memberatkan sebut dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara bagi terdakwa Ety Labande Lasiha Direktur CV. Kamyabi oleh majelis hakim divonis pidana 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp235,5 juta , subsider 1 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara, Membayar denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 235,5 juta , subsider 2 tahun penjara.

Oleh hakim ketua Ferry, terdakwa Ety Labande terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima , pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum lain dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa beserta Penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG