PALU- Najamuddin Laganing (Koordinator Tim Manajemen Dana BOS) sekaligus Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dan Ety Labande Lasiha Direktur CV. Kamyabi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (30/11).
Dalam sidang pembacaan dakwaan secara virtual masing-masing terpisah bagi kedua terdakwa tersebut, keduanya didakwa merugikan keuangan negara Rp235,5 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print bagi 97 Sekolah Dasar (SD) tersebar di lima kecamatan yaitu, Kecamatan Banawa, Balaesang, Dampelas, Banawa Selatan dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala 2018- 2019.
“Bahwa pembelian alat fingerprint tipe solution P207 menggunakan Dana BOS (Batuan Operasional Sekolah) 2018 dan 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp3 juta, sampai saat ini tidak terpakai atau tidak digunakan karena pihak Sekolah tidak mengetahui cara pengoperasiannya atau alat tersebut tidak dapat difungsikan karena terdapat fungsi alat yang tidak bekerja dengan Optimal,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Rafi A Subagdja, pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang, turut dihadiri masing-masing penasihat hukum Frans Lading dari terdakwa Najamuddin dan Agus penasihat hukum terdakwa Ety Labande.
Sehingga kata dia, tujuan Pengadaan alat finger print tipe solution P207 tidak tercapai. Dikarenakan tujuan dari pembelian alat absen finger print scan untuk mengontrol kehadiran/kedisiplinan para guru dan Tertib Administrasi. Tidak bekerja dengan optimal sesuai diharapkan.
“Sebagaimana hasil pemeriksaan dilakukan oleh Ahli Teknologi Informasi (berdasarkan kronologis) maka tujuannya pun sudah pasti tidak tercapai,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut terdakwa Ety Labande didakwa Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 dan Dan kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Najamuddin, selain tiga pasal seperti terdakwa Ety, juga ditambahkan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan penasihat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sehingga pemeriksaan saksi untuk pembuktian dijadwalkan kembali pada Rabu 7 Desember pekan mendatang.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG