PALU- Mantan Sekretaris Desa Bukit Harapan, Anang Fauzi, terdakwa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala 2015, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (11/5).
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Bonafasius dan Darmawan sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Rusdy Quiliem menguraikan, 2015 Pemerintah Desa Bukit Harapan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala mendapat APBdes
Rp 678, 4 juta.
Dalam pengelolaanya, terdakwa menggunakan tidak sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, menyebabkan kerugian negara Rp 349 juta.
”Terdakwa tidak membelanjakan dana sebagaimana mestinya sebanyak 18 item kegiatan, baik pekerjaan fisik maupun non fisik, kemudian memalsukan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari kegiatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatanya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis Pengadilan Tipikor PN Palu menjatuhkan vonis pidana
1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala Mohamad Rizal mantan Plt Kepala Desa Bukit Harapan. (Ikram)