Mantan Sales Pupuk Subsidi Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 6 tahun kepada, faisal  mantan sales pupuk bersubsidi di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu.

Faisal didakwa dugaan korupsi penyelewengan dana perusahaan terbut dengan bernilai Rp 1,07 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa harus membayar denda Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,07 miliar, subsider 5 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti, secara sah dan terbukti bersalah sebagaimana diancam Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian tuntutan dibacakan JPU, Alfred Nobel Pasande, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu, Kamis (24/09).

BACA JUGA :  Warga Morowali Desak Penghentian PLTU Batubara dan Serukan Transisi Energi Bersih

Ia menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa koperatif dan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, Marliyus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan, PT. PPI Pusat mengalokasikan dana swakelola khusus untuk subsidi ke PT. PPI Cabang Palu senilai Rp 800 juta. Dana tersebut berasal dari penyertaan pemerintah melalui Kementerian BUMN.

BACA JUGA :  Kadis Pendidikan Palu Bantah Mobilisasi Guru untuk Dukungan Politik

Berdasarkan ketentuan sistem penjualan pupuk subsidi PPI Persero, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan secara tunai. Hasil penjualan atau penagihan disetorkan ke rekening BRI Swakelola PT. PPI Cabang Palu.

Pemasaran pupuk bersubsidi pada 23 toko atau kios pengecer, dilakukan oleh terdakwa Faisal. Faktanya di lapangan, terdakwa Faisal selaku sales melanggar ketentuan perusahaan dengan melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara kredit, pada toko kios dan pembayarannya melalui rekening terdakwa sendiri.

Berdasarkan perhitungan audit BPKP Sulteng, terjadi kerugian negara atas penyalahgunaan dana hasil penjualan pupuk subsidi PT PPI Cabang Palu periode Februari- Mei 2019. LHP serta faktur-faktur perusahaan yang seharusnya diterima sebesar Rp1,3 miliar, namun yang telah disetor ke perusahaan hanya sebesar Rp 268,5 juta.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Catat Tiga Poin Hasil Pengawasan dalam Debat Publik Pikada

Sedangkan sisanya atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1,07 miliar.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin