Mantan Sales Hotel Dituntut 2,6 Tahun Penjara

oleh -
Andri Oktavianingsih saat mendergarkan pembacaan dakwaan dari JPU di PN Palu. (FOTO: IST)

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2,6 tahun kepada Andri Oktavianingsih Sanusi terdakwa kasus penggelapan dana kegiatan PT. Agricon di salah satu Hotel Kota Palu. Andri Oktavianingsih sendiri merupakan sales dan Marketing di hotel tersebut.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan dalam jabatan’ sebagaimana pasal 374 KUHP.” Demikian amar tuntutan dibacakan JPU Desianty pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (26/9).

Desianty mengatakan, hal memberatkan perbuatannya, merugikan hotel tempatnya bekerja. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dalam pembelaanya (Pledoi) secara lisan kepada majelis hakim meminta keringanan hukuman, karena merupakan tulang punggung dalam keluarga.

BACA JUGA :  Cagub Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Pihak Ketiga Biayai Pencalonannya

Andri  melakukan penggelapan dengan cara mengubah lembar confirmation letter, dan invoice yang akan diberikan kepada PT Agricon, seharusnya tercantum nomor rekening perusahaan, namun oleh terdakwa digantikan dengan nomor rekening pribadinya.

Andri lalu, menerima transferan dana dari PT Agricon dua kali transferan. Transferan pertama sekitar Rp30 juta, transferan kedua Rp 65 juta, totalnya Rp 95 juta. Semua uang tersebut tidak diserahkan Andri kepada pihak hotel tempatnya bekerja.

Pihak hotel lalu mengadakan audit, Andri mengakui PT Agricon telah membayar lunas dari kegiatan tersebut, sebesar Rp65 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, Rp 30 juta telah dikembalikan. (IKRAM)