PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio dan Syalzhabillah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (22/02).

Keduanya merupakan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mahmudin, terdakwa Syalzhabillah mengirimkan, menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Muhammad Basir Cyio, menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir Cyio pada 6 Juni 2023.

Pesan gambar ini salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Prof. Rosmala. Isinya terkait Isu pergantian dekan di tengah jalan.

“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” demikian isi pesan tersebut yang dibacakan JPU Mahmudin pada sidang yang dipimpin hakim ketua Sugiyanto, serta anggota Allanis Cendana dan Immanuel Charlo Rommel Danes.

Kata JPU, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Prof Rosmala beserta keluarganya.

“Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Mejalis Hakim Sugiyanto memberikan kesempatan selama sepekan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak.

Saat sidang, nampak ketua majelis hakim mengeluarkan kuasa hukum para terdakwa dari ruang sidang karena tidak menunjukkan surat kuasa khusus dari terdakwa.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay