PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sukteng), akhirnya menahan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB dan seorang dosen, TB, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Kamis (12/10).
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023, usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan ekspose, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diperiksa selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA, di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng, sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Kelas II A Palu menggunakan mobil tahanan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, menjelaskan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (12/10) sampai Selasa (31/10) mendatang.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negara dari kasus tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar.
“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum, sebut dia, pihaknya tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay