PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengancaman terhadap mantan Rektor Untad, Prof. Mahfudz.
Namun, setelah penetapan tersangka, kedua belah pihak memutuskan untuk mencapai perdamaian secara kekeluargaan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa Muhammad Basir telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun mereka melakukan perdamaian berdasarkan Undang-Undang ITE yang terbuka dengan pendekatan restoratif keadilan,” jelasnya, Ahad (11/06).
Djoko menyatakan, bahwa segala tuntutan telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan laporan telah dicabut.
Saat dihubungi, Prof Mahfudz yang juga mantan Rektor Untad, enggan memberikan tanggapan atas pencabutan laporan tersebut.
Ia hanya mempersilakan awak media ini untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polda Sulteng.
Reporter : Ikram/Editor : Rifay