Mantan Pendamping Sosial PKH dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -
JPU Andi Ichlazul

PALU- Mantan Pendamping Sosial PKH Siti Dewi, terdakwa kasus dugaan korupsi PKH, dituntut pidana penjara 3 tahun penjara. Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp123,8 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichlazul pada sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Zaufi Amri di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (21/4).

Andi mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan perekonomian keuangan Negara.

Usai pembacaan tuntutan, Zaufi Amri memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

BACA JUGA :  Menkumham Bahas Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng

Sesuai dakwan Desa Siaga , Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Mautong mendapat PKH dengan jumlah penerima 35 orang sesuai kriteria penerima, namun uang tersebut tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp123 juta.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 atau kedua pasal 8  (Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG