Mantan Pemasaran Perusahaan Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Intan Rifani berjalan usai menjalani pembacaan tuntutan dari JPU di PN Palu, Rabu (13/12). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun kepada Intan Rifani terdakwa kasus penggelapan dana sekitar Rp 115 juta perusahaan PT. Makassar Raya Motor cabang Palu Agustus silam.

“Menyatakan terdakwa Intan Rifani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 374 KUHP,” demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Arviany pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (13/12).

Arviany menyatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan perusahaan, hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum, apakah akan mengajukan pembelaaan secara tertulis atau lisan.

BACA JUGA :  KPU Touna Kuatkan Kapasitas Kelembagaan di Tingkat Badan Adhoc

Terdakwa Intan Rifani mengajukan pembelaan secara lisan, pada intinya meminta keringanan hukuman. Terdakwa beralasan saat ini ibunya sedang sakit-sakitan.

Atas pembelaan terdakwa Aisa H. Mahmud bersama hakim anggota akan mempertimbangkannya. Putusannya akan dibacakan, pada Rabu (27/12) mendatang.

Sesuai dakwaan, terdakwa bekerja di perusahaan PT. Makassar Raya Motor sebagai pemasaran bertugas mencari nasabah. Terdakwa sebagai pemasaran mendapatkan nasabah sebanyak empat orang, di mana masing-masing nasabah menyerahkan uang muka pembelian mobil, Irma Rp 59 juta, Isna Rp19 juta, Grawati Rp24 juta dan Ariel Rp13 juta.

Total uang DP pembelian mobil Rp115 juta milik perusahaan, namun terdakwa tidak menyetorkan uang ke perusahaan, melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. (IKRAM)