PALU- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1,3 tahun kepada Intan Rifani, terdakwa kasus penggelapan dana sekitar Rp 115 juta perusahaan PT. Makassar Raya Motor Cabang Palu, Agustus silam.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Intan Rifani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.”

Demikian amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Aisa H. Mahmud, yang didampingi hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Andre Natanail, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (3/1).

Sebelum membacakan putusannya, Aisa lebih dulu mempertimbangkan , hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan perusahaan, hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sesuai dakwaan, terdakwa bekerja di perusahaan PT. Makassar Raya Motor sebagai pemasaran bertugas mencari nasabah. Terdakwa sebagai pemasaran mendapatkan nasabah sebanyak empat orang, di mana masing-masing nasabah menyerahkan uang muka pembelian mobil, Irma Rp 59 juta, Isna Rp19 juta, Grawati Rp24 juta dan Ariel Rp13 juta.

Total uang DP pembelian mobil Rp115 juta milik perusahaan, namun terdakwa tidak menyetorkan uang ke perusahaan, melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. (IKRAM)