MOROWALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali resmi menetapkan mantan pejabat berinisial IK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai ekspose yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2024.
Kajari Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka IK merupakan langkah awal dalam perkara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Morowali sejak 2012.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IK. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Wayan, Selasa (29/10).
Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain juga sedang diselidiki.
Wayan memastikan bahwa dalam kasus ini jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan khusus yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Morowali. Berdasarkan pengembangan sementara, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Wayan menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil IK untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, serta merencanakan penahanan guna proses hukum selanjutnya.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar, dan tersangka sudah kami panggil dua kali. Kami menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ungkap Wayan.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa jika pada panggilan ketiga tersangka masih tidak hadir, akan dilakukan tindakan penjemputan paksa di kediamannya di Makassar.
“Jika panggilan ketiga tidak dihadiri, kami akan melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka di Makassar,” tutup Wayan.
Reporter : Harits
Editor : Yamin