POSO – Warga Desa Labuan, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kholiq telah selesai dan dinyatakan bebas murni dari penjara di Lapas Kelas IIA Serang, Banten, selama 7 tahun 3 bulan.
Ia dipenjara atas keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Kholiq ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 31 Desember 2015 silam, satu rangkaian dengan penangkapan terhadap Asri Parakasi alias Asri alias Afi alias Papa Ipa yang juga warga Desa Labuan.
Asri Parakasi sendiri ditahan di Lapas Boalemo, Gorontalo. Hukuman tersebut dijalani hingga Kholiq dan Asri Parakasi sama-sama bebas pada tanggal 06 April 2023.
Saat ditemui, Kholiq menjelaskan bahwa, setelah bebas dari Lapas dirinya langsung kembali ke desa asalnya di Desa Labuan, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.
Ia sudah berkeluarga, memiliki istri dan seorang anak, namun belum memiliki rumah dan masih tinggal bersama kedua orang tuanya.
Kini sehari-harinya dijalani dengan usaha rumah makan dibantu oleh sang istri. Hasil dari jualan makanan menurutnya cukup membantu terhadap kebutuhan keluarga.
Terkait keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), ia jadikan pengalaman serta pembelajaran untuk tidak melakukan tindakan itu lagi.
Ia menyadari, apa yang ia perbuat merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum, terlebih lagi merugikan diri sendiri dan juga keluarga.
“Apa yang kami lakukan di masa silam agar jangan diikuti oleh orang lain,” katanya, belum lama ini.
Ia berjanji akan mendedikasikan diri untuk NKRI dan siap mendukung program pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga keamanan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso yang kini sudah semakin kondusif. *