POSO – Riswan alias Abu Alif alias Riswan bin Lasong, eks narapidana terorisme (napiter), mengaku telah insyaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022 lalu, ia pun kembali ke kediamannya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dan menjalani aktivitas jual beli motor bekas guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Saat ditemui aparat kepolisian di kediamannya, belum lama ini, ia mengaku masih menjalin hubungan baik dengan sesama simpatisan paham radikal dan eks napiter yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota.
Namun demikian, ia menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa lalu. Menurutnya, semua yang telah terjadi akan dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk lebih berhati-hati lagi.
Ia pun mengaku siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme, terutama di kalangan remaja dan generasi milenial.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar sering menjalin silaturahim dengan para eks napiter, guna mempererat hubungan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak akan mengulanginya, karena banyak hal yang saya pelajari pada saat di dalam Lapas hingga bebas. Saya sadari apa yang saya lakukan merupakan tindakan yang salah karena melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Riswan ditangkap pada tanggal 29 Desember 2019 oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri karena terlibat beberapa aksi terorisme di Poso. Ia diketahui berperan sebagai pengantar logistik kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora.
Ia pun divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsi Bandar Lampung. *