PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Kota Palu Abd. Rahamn M. Rifai, Senin (02/04).
Terdakwa kasus asusila itu juga diganjar denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) dan kedua pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, menganggap, apa yang dilakukan terdakwa kepada korban dibawah jembatan IV, sudah masuk kategori persetubuhan, tanpa melihat seberapa lama waktunya.
Menurut Made, terkait dengan alasan terdakwa bahwa dirinya menderita penyakit diabetes melitus, tidak menyebabkan disfungsi ereksi total. Hal itu terbukti dari beberapa rangkaian kejadian yang terdakwa lakukan kepada korban, tergantung dari kestabilan kondisi emosi jiwa dan fisik.
Sesuai dakwaan, awalnya terdakwa bersama korban, jalan-jalan ke arah Kota Palu dengan mengendarai mobil pribadinya dengan tujuan menemani terdakwa mengambil kacamata yang tertinggal di salah satu warkop, sekaligus membelikan celana Paskibraka untuk korban.
Namun setibanya dibawah jembatan IV, terdakwa memarkir mobilnya sambil melakukan aksinya dengan meraba korban, namun dtiolak.
Terdakwa pun nekad memaksa korban berbuat lebih jauh sembari mengancam.
“Jangan kase tahu sama umimu atau papamu, kalau kau kase tahu akan saya kawini kau,” demikian bunyi ancamannya. (IKRAM)