PALU – Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae mengancam melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar mengenai dugaan adanya fee Rp2 miliar ke oknum DPRD atas disetujuinya pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV ke PT Global Daya Manunggal.
“Kalau nanti isu ini masih menggelinding tapi ternyata tidak benar dan tidak ada bukti, maka saya dan Wali Kota Palu akan melaporkan oknum penyebar fitnah itu ke pihak berwajib,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Senin (15/7) malam.
Menurut dia, akibat isu yang pertama kali dilontarkan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu Alimudin Alibau itu kepada sejumlah wartawan, nama baik DPRD Palu kini tercoreng.
Tidak sampai di situ saja, anggota DPRD Palu lainnya yang tidak tahu-menahu mengenai isu tersebut juga terbawa-bawa dan dipandang negatif oleh warga di Ibu Kota Provinsi Sulteng.
“Umpamanya masih ada yang merasa ada fee yang mengalir dan dibagi-bagi katanya ke oknum DPRD Palu, silahkan laporkan ke polisi,” ujarnya dalam RDP yang dihadiri Wali Kota Palu Hidayat itu.
Isu ini pun mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota Palu periode 2009-2014, Yos Sudarso Mardjuni.
Yos kepada MAL, Selasa (16/07), mengatakan, kasus tersebut bukan nanti terjadi pada periode 2014-2019 ini. Iming-iming untuk mendapatkan dana Rp2 miliar tersebut juga pernah ada pada periode sebelumnya, asalkan bisa menyetujui anggaran pembayaran utang yang dimaksud.
Menurutnya, tawaran itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palu, kala itu, yakni Sidik Ponulele.
“Ketika itu saya duduk di samping beliau,” terangnya.
Hanya saja, kata dia, tawaran itu tidak disetujui ketua dan semua anggota DPRD Kota Palu, sehingga tidak ada ruang bagi PT Global Daya Manunggal untuk mendapatkan pembayaran utang dari Pemkot Palu. Sebab kala itu, dengan alasan tertentu Rusdy Mastura selaku Wali Kota kala itu enggan membayar utang yang dimaksud.
Mantan Ketua DPC Demokrat Kota Palu yang telah beralih ke Partai NasDem itu pun mengaku siap jika diundang RDP oleh DPRD Kota Palu.
Terpisah, Ketua Fraksi PKB, Alimuddin Alibau menanggapi dingin tantangan Ketua DPRD Kota Palu untuk melaporkan dugaan fee tersebut ke KPK. Dia hanya mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah mulai diproses, tanpa menjelaskan proses apa dan siapa yang diproses.
“Siapa yang dilaporkan, tunggu saja ini masih dalam proses,” singkatnya. (YUSUF/ANT)