PARIMO – Syafyudin alias Pudin, seorang mantan narapidana kasus terorisme, kini berdomisili di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, Pudin ditahan karena terlibat dalam jaringan terorisme ISIS dan berperan sebagai kurir kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Pudin ditangkap oleh aparat Kepolisian pada hari Rabu, 12 Februari 2020, pukul 10.00 WITA di Jalan Kamser, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia, yang juga dikenal dengan beberapa alias seperti Yudit dan Syafyudin bin Syahril Paninco (Alm), divonis hukuman penjara selama tiga tahun satu bulan di Lapas Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan dibebaskan pada tanggal 24 Maret 2023.
Kini, Syafyudin berkomitmen untuk membantu aparat Kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Saya bersedia membantu pemerintah dan kepolisian menangkal penyebaran paham radikalisme dan intoleran di wilayah Parigi Moutong,” katanya kepada aparat kepolisian yang datang mengunjunginya, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyatakan menyesali segala berbuatannya di masa lalu. Saat ini, aktivitas yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan penghasilan. *