PALU – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Ahmad Yani diberikan sanksi pembebasan tugas jabatan sebagai Ketua PN Luwuk dan menjadi hakim “Non Palu” selama dua tahun pada PN Kendari.
Putusan sanksi disiplin berat dikeluarkan Ketua Badan Pengawas (Bawas), Mahkamah Agung RI, Nugroho Setiadji, Nomor 129/BP/PS.02/4/2018 tanggal 17 April 2018 dan Keputusan Ketua MA RI Nomor 273/DJU/SK/KP02.2/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang perubahan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Keluarnya putusan itu, disebabkan Ahmad Yani telah melakukan sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009-No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c butir 10 jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 19 ayat (2) huruf a dan b.
Disposisi KMA tanggal 16 April 2018 Jo, Disposisi Tuaka Was MARI tanggal 17 April 2018, Kabawas MARI dan hasil pemeriksaan serta rekomendasi dari Ditjen Badilum tanggal 17 April 2018, Nomor 129/BP/PS.02/04/2018.
Sanksi itu juga diberikan pasca Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 24 juli 2018 menyatakan tentang Berita Acara Eksekusi Nomor 02/pen.pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 27 April 2017 melaksanakan ekeskusi tanggal 3 Mei 2017 dan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 3 Januari 2018 melakukan eksekusi tanggal 19 Maret 2018 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 02/BA.EKS. pdt.G/1996/PN Luwuk, dinyatakan batal.
Akibat pelaksanaan putusan itu kurang lebih 18 hektar dan menelantarkan 1.600 jiwa kehilangan hak atas tanah dan kerugian bangunan yang digusur.
Penyintas Hak Asasi Manusia, Irwan Frans Kusuma memberikan apresiasi atas sanki yang diberikan Badan Pengawas MA tersebut.
Irwan menegaskan Pemda Banggai seharusnya lebih berani dan tegas dalam mengintervensi kasus tersebut, untuk menyelamatkan warga dan asset pemda Banggai.
“Peristiwa eksekusi tanah Tanjung Sari adalah bagian dari mandeknya keadilan dan tidak adanya perlindungan hak atas tanah, sebagai hak dasar yang dijamin oleh Negara,” jelas Irwan. (IKRAM)