PALU – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifuddin H Madjid, Terhar Lawandi, (Kabag Adpum) Guslan Tomboelu , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Rifai Bagenda (Lurah Bahoue) masing-masing divonis pidana 2 tahun Penjara.
Selain pidana penjara, masing-masing membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ke empatnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas DPRD Morut, di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morut 2015. Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp210.928.000,
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifuddin H Madjid pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Terhar Lawandi, (Kabag Adpum) Guslan Tomboelu , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Rifai Bagenda (Lurah Bahoue), Masing-masing dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, turut didampingi anggota Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius N Arybowo, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (15/6).
Dalam salahsatu pertimbangan, majelis hakim berpendapat, bahwa luasan pembayaran ganti rugi lahan tidak valid dan pembayaran ditetapkan tidak berdasarkan penilaian jasa publik.
Usai putusan dibacakan, JPU Kaharuddin dan perwakilan masing-masing penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
“Kepada JPU dan Penasehat Hukum diberi waktu 7 hari menyatakan sikap,” Muhammad Djamir menutup Sidang.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG