PALU – Abdul Rifai Bagenda ( Lurah Bahoue ), Terhar Lawandi ini( Kabag Adpum) , Guslan Tomboelu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , Syarifuddin H.Madjid (Ketua DPRD Morut ) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin ( 1/2).

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah dinas DPRD Morowali Utara (Morut), seluas sekitar 9800 M2 Jalan Kuda Laut, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah 2015 merugikan keuangan Negara Rp 210 juta.

Sidang pembacaan dakwaan masing-masing dalam berkas terpisah tersebut dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kaharuddin dan Salma Deu pada sidang secara virtual diketuai Muhammad Djamir, baru untuk tiga terdakwa, untuk Terhar Lawandi belum dibacakan.

Dalam pembacaan dakwaanya , JPU Kaharuddin mengatakan, tahun 2015 administrasi pemerintahan umum (Adpum) Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah dinas DPRD dengan anggaran Rp 588 juta.

Kaharuddin memaparkan, Terhar Lawandi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) melakukan proses pembayaran ganti rugi tanah milik Syarifuddin H.Madjid sebesar Rp 588 juta, dengan rincian harga Rp 60 ribu /M2.

” Penetapan harga Rp 60 ribu /M2 ini, tanpa melalui jasa penilai publik (apraisal),” sebut Kahar.

Kahar mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran BPN , maka luas lahan Syarifuddin H.Madjid yang ada dalam SKT 9800 M2 tidak sesuai luas sebenarnya dilapangan.

” Luasnya hanya 9279 M2, terjadi kelebihan ukur Mark up seluas 521 M2,” ujarnya.

Kahar menyebutkan, perbuatan terdakwa Abdul Rifai Bagenda dalam proses pemeriksaan perencanaan pengadaan tanah, menunjukan bahwa luasan tanah diganti rugi tidak valid, nilai ganti rugi tanah tidak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian jasa penilai.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Rifai Bagenda , Terhar Lawandi , Guslan Tomboelu , Syarifuddin H.Madjid mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 210 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1 )  ke – 1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, salah satu terdakwa
Guslan Tomboelu keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin