Mantan Kepsek SD Taring Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -
ilustrasi

PALU- Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun kepada Tri Hartati terdakwa kasus korupsi senilai Rp63 juta guna rehab tiga kelas pada sekolah dasar (SD) Taring, Desa Kongkomos, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli tahun 2015.

“Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 63 juta, subsidair dua bulan penjara.’’ Demikian amar putusan dibackan ketua majelis hakim Dede Halim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (20/6).

Dede mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Pengamanan Tahapan Pilkada di Touna Berlangsung "Menegangkan"

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 1,6 tahun kepada Tri Hartati mantan Kepsek SD Taring, membayar denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan, membayar uang pengganti (UP) Rp 63 juta,subsidair dua bualn penjara .

Usai pembacaan putusan ketua majelis hakim memberi kesempatan selama seminggu menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Terdakwa beserta Penasehat hukumnya dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Tahun 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan social (bansos) Rp230 juta kepada SD Taring, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli untuk rehab tiga kelas.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ingatkan Pendukung Tidak Memfitnah Kandidat Lain

Dana tersebut dicairkan secara bertahap tahap oleh terdakwa Tri Hartati. Dalam pengelolaanya tidak pernah melakukan rapat dan melibatkan komite sekolah.  Alhasil pembangunan rehab terealisasi sekitar 70 persen, namun pencairanya telah seratus persen, sehingga Negara mengalami kerugian Rp63 juta. (IKRAM)