PALU – Usai diputus vonis masing-masing 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar, Ni Nyoman Rai Rahayu (Pemilik tanah).
Ni Nyoman Rai Rahayu dibebankan membayar uang pengganti Rp610 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa menyatakan permohonan banding. Sedangkan, Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel H Saman divonis bebas, oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin Juma menyatakan kasasi.
Sehingga, perkara dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar, belum berkekuatan hukum tetap.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri mengatakan, pernyataan permohonan banding oleh terdakwa Ni Nyoman Rai Rahayu dan Dharma Gunawan Mochtar, Kamis (24/3), sedangkan oleh terbanding JPU Erwin Juma ,Rabu (30/3), dengan akta banding nomor 5/Akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal bagi Ni Nyoman Rai Rahayu dan akta banding nomor 6/Akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal bagi terdakwa Darma Gunawan Muchtar.
“Sedangkan terhadap terdakwa , Fadel H Saman, JPU Erwin Juma mengajukan permohonan kasasi Rabu (30/3) dengan akta permohonan kasasi nomor 5/Akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal,” kata Zaufi di Palu, Rabu (6/4).
Sebelumnya, Senin (7/2), JPU menuntut terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel H Saman masing-masing pidana penjara empat tahun, serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Ni Nyoman Rai Rahayu dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2.4 miliar subsidair pidana penjara empat tahun.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG