Mantan Kepala BPS Buol Dieksekusi di Palu

oleh -
Mantan Kepala BPS Buol, Herman Sasawe dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Buol, Noviar Rizaly saat proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejari Palu, Senin (18/02). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mengeksekusi mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Buol, Herman Sasawe, Senin (18/02) siang.

Terpidana korupsi dana Upah Kinerja (UK) dan honor Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dana operasional BPS Buol tahun 2010 ini langsung menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu, sesaat setelah menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Palu.

Kajari Buol, Irwanuddin Tadjuddin didampingi Kepala Seksi Pidsus, Noviar Rizaly, menjelaskan, eksekusi dilakukan di Palu, karena saat ini bersangkutan telah berdomisili di Palu.

Kata dia, eksekusi itu dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkra) berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1173 K/Pid.Sus/2018.

BACA JUGA :  Putusan Majelis Hakim Tolak Gugatan PT KLS Terhadap Petani Toili

Dalam putusan itu, ia dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp81 juta lebih. Jika tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Herman didakwa bersama-sama terpidana Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BPS Buol, Abd Arif melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp290 juta. Abd Arif sendiri sudah dieksekusi di Tolitoli.

BACA JUGA :  Dharma Wanita Kemenkumham RI Kunjungi Sentra Tenun Ikat di Palu

Oleh JPU, Herman dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp87 juta lebih ditambah Rp96 juta lebih, subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas I (A/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN PAL, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp81 juta lebih, subsider satu tahun penjara.

Sementara putusan banding tanggal 4 Juni 2015 Nomor: 21/PID.TPK/2015/PT Pal, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp81 juta lebih,  subsider satu tahun penjara. (IKRAM)