PALU- Majelis Hakim pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,10 tahun kepada Mohamad Idrus mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Parimo terdakwa kasus dugaan korupsi program Taman Hijau, merugikan Negara Rp 354 juta.
Vonis mejelis hakim PT ini delapan bulan lebih tingi dari vonis dijatuhkan hakim PN Palu 1,2 tahun.
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono membenarkan adanya surat putusan terpidana atas nama Mohamad Idrus diterima panitera muda Tipikor dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng atas banding diajukan terdakwa Mohamad Idrus beberapa waktu lalu.
“Putusanya satu tahun dan sepuluh bulan,pemberitahuan atas putusan ini telah disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa. Sedangkan putusan banding diajukan terpidana Abddul Wahid selaku PPTK belum turun,’’ kata Lilik Sugihartono Ahad (14/5).
Sebelumnya PN Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan kepada Mohamad Idrus, selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.Sedangkan terhadap Abdul Wahid divonis pidana penjara 1,4 tahun ,denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (IKRAM)