PALU – Rahmuddin Loulembah, terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian Jembatan Torate Cs dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp50 juta subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Rahmudin Loulembah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Deu, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, Bonifasius Nadya dan Panji Prahistoriawan Prasetya, turut dihadiri penasehat hukum terdakwa diantaranya, Ilyas, Syahrul Cs di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/12).
Dalam tuntutannya, Salma Deu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain Rahmudin Loulembah, turut pula Cristian Andi Pelang, telah dituntut pada pekan kemarin. Ia dituntut pidana 8 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sehingga pada sidang kali ini, Cristian Andi Pelang mengikuti sidang secara virtual aplikasi zoom dari rumah tahanan (Rutan) kelas II A Palu mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya Nofri Patonde, pada intinya memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Selasa (14/12) pekan depan.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang