PALU – Aris Maripi, mantan karyawan (penggugat) melalui kuasa hukumnya, I.G. Cakra Deva dan Benyamin Senjaya, menggugat Yayasan Bumi Tangguh (YBT), Mona Saroinsong selaku program manager (tergugat) di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/ Palu.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Palu. Gugatan ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ganti rugi, atau pesangon dilakukan YBT terhadap Aris Maripi (52) mantan karyawannya pada 20 April 2020 lalu.
Perkara tersebut telah berproses di pengadilan dan memasuki sidang ke 8, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Sugihartono.
Aris mengatakan, menggugat YBT dan Mona Saroinsong selaku program manager YBT, karena dirinya diberhentikan sebagai shelter program manager, sebelum akhirnya masa kontrak kerja untuk membangun Hunian tetap (Huntap) di desa Ramba dan Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, tanpa diberikan ganti rugi atau pesangon.
“Saya menggugat untuk mendapatkan keadilan, sesuai ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Aris Maripi kepada sejumlah jurnalis , di Sekret AJI Palu, Rabu, (14/10).
Aris mengatakan, sebenarnya dirinya rela menerima surat keputusan PHK dari pihak YBT, asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Khususnya pasal 156 yang intinya menyatakan, bahwa PHK dimungkinkan jika perusahaan yayasan dalam hal ini yayasan bumi tangguh Sentral-Sulawesi Sigi resilience project memberikan ganti rugi atau pesangon,” katanya.
Tapi kenyataannya, kata dia, sampai saat ini, dirinya tidak dapat apa-apa dari YBT.
Ia menyebutkan, sebelum mengajukan kasus tersebut ke pengadilan, pihaknya telah menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Seperti yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, yakni proses mediasi secara bipartit, oleh konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI) di Sulawesi Tengah.
Aris Maripi juga telah melaporkan kasus PHK itu ke pihak Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, selaku pihak yang berwenang untuk melakukan mediasi tripartit.
Kata dia, sebagai hasil mediasi tripartit Disnakertrans Provinsi Sulteng, melalui surat nomor 566/2183/PH wasnaker tanggal 6 Agustus 2020 yang ditandatangani kepala dinas, Arnold Firdaus, memberi anjuran kepada YBT, untuk mempekerjakan kembali dirinya, atau kalau tidak memberikan ganti rugi sesuai dengan tuntutan yakni sebesar Rp54 juta.
” 4,5 bulan sisa kontrak dikali 12 juta gaji perbulan, ” sebutnya.
Anjuran dari Kepala Disnakertrans itu ditolak oleh pihak YBT, walau bersedia memberikan ganti rugi kepadanya. Dengan catatan uang ganti rugi atau pesangon itu diberikan perbulan selama 12 bulan.
Ia menjelaskan, ganti rugi itu tidak diberikan sekaligus, dengan catatatan, penggugat harus menandatangani surat pernyataan, agar mencabut gugatan hukumnya kepada YBT dan meminta maaf secara terbuka.
“Saya menolak uang ganti rugi atau pesangon dibayar dengan cara dicicil, apalagi harus menandatangani surat pernyataan untuk mencabut gugatan hukum. Biarlah proses hukum di pengadilan terus berlanjut untuk membuktikan pihak mana yang benar dan mana yang salah, demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin