PALU – Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ahmad Labaso merupakan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMK Negeri 1 Dolo Barat, yang merugikan negara sebesar Rp 537,661 juta.

Putusan tersebut dibacakan, ketua majelis hakim Tipikor PN Palu dalam sidang teleconfrence. 

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam pasal 3 pasal jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, Senin (29/6).

Selain Ahmad Labaso, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Samsudin Bakulu ketua komite sekaligus pengurus dalam pembangunan SMKN 1 Dolo Barat, Kepala SMK Negeri I Dolo Barat Dra. Zainab dan Konsultan Dedi Pratama.

Samsudin Bakulu divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 193 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dedi Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara , Dra. Zainab 1 tahun dan 3 bulan penjara , serta masing-masing membayar denda Rp  50 juta subsider 1 bulan kurungan dan kepada terdakwa Dedi Pratama membayar uang pengganti Rp 2, 5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dalam salah satu amar putusan  pertimbangannya, Ahmad Labaso mengetahui bahwa progres pembangunan tersebut 11 persen, tapi dia memerintahkan Dedi Pratama membuat laporan progres 100 persen, sementara Dedi sendiri tahu bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.

Sedangkan Zainab sebab kealpaannya memberikan pengelolaan dana  kepada Samsudin Bakulu.

Usai membacakan putusannya Ernawati Anwar memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa, penasehat hukum serta jaksa menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sesuai dakwaan JPU, kegiatan pembangunan SMKN 1 Dolo Barat dianggarkan sebesar Rp2,348 miliar, yang diperuntukan pada pembangunan gedung dan mobiler sebesar Rp2,048 miliar dan pengadaan alat praktik dasar sebesar Rp300 juta.

Dari total anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap.. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp1,434 miliar dan tahap kedua 30 persen atau Rp614.578 juta dengan catatan akan dicairkan apabila prestasi pekerjaan mencapai 50 persen, ditambah penyaluran bantuan peralatan Rp300 juta.

Namun dalam pengelolaanya, terdakwa Samsudin Bakulu tidak sepenuhnya menggunakan dana tahap satu. Sebagian dipergunakan untuk permohonan pembangunan SMA Kulawi, SMP Donggala dan kepentingan pribadinya.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bobot pekerjaan baru sekitar 11 persen, sementara dananya telah habis.

Untuk pencairan dana tahap dua, maka dibuatlah laporan palsu. Namun ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, bobot pekerjaan baru sekitar 87 persen dan dana tahap dua juga telah habis. (Ikram)